Deskripsi
Penulis:
Ginan Wibawa, S.H.I., S.H., M.H.
Udin Juhrodin, S.Pd.I., M.M.Pd.
Gania Fasya, S.H., M.H.
H. Hari Haryono, S.H.
Mengupas secara kritis kerangka hukum pendidikan di Indonesia, mulai dari mandat konstitusional hingga implementasi di lapangan. Penulis memulai dengan kegelisahan mendasar: mengapa sistem pendidikan Indonesia—dengan segala kekayaan sumber daya dan ambisi konstitusionalnya—masih gagal mewujudkan pendidikan yang adil dan bermartabat? Masalah utama pendidikan Indonesia bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan hiper-regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Negara memproduksi ribuan peraturan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan dampaknya, sehingga guru dan kepala sekolah menghabiskan lebih banyak waktu untuk mematuhi aturan daripada mendidik.
Melalui analisis mendalam terhadap UUD 1945, UU Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi—termasuk Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan—buku ini mengungkap praktik rekayasa klasifikasi anggaran dan birokratisasi yang menggerus otonomi pendidikan.
Buku ini juga menyoroti krisis kesejahteraan guru, ketimpangan akses pendidikan di daerah 3T, serta fragmentasi regulasi yang menghambat inovasi. Gagasan “dejawatanisasi”—membebaskan lembaga pendidikan dari belenggu birokrasi—ditawarkan sebagai jalan keluar. Ditutup dengan rekomendasi kebijakan yang konkret, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menata ulang regulasi agar hukum melayani pendidikan, bukan sebaliknya. Menjadi bacaan penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, guru, dan masyarakat yang peduli pada masa depan pendidikan Indonesia.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Tebal: 228 halaman
ISBN: 978-623-132-890-8


Ulasan
Belum ada ulasan.