Oleh : Nur Wahid
lihat Buku
Kata “Hukum” memiliki makna segala norma dan aturan yang berlaku di suatu negara, yang harus ditaati oleh warga negara agar terjadinya tertib hukum di masyarakat, yang bila dilanggar akan diberikan sanksi.[1]
Kata “Ekonomi” berarti aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishouding) maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishouding).[1] Sedangkan ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.[2]
Kata “Syariah” berarti kumpulan peraturan Allah SWT yang terkandung dalam al-Quran dan as-Sunnah, yang berisi perintah, larangan, prinsip, dan panduan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia, untuk keselamatan hidupnya di dunia dan akhirat.[1] Walaupun syariah pada mulanya identik dengan agama, tetapi kemudian ia dikhususkan untuk hukum amaliyah, yaitu menyangkut aktivitas manusia secara praktis (tidak termasuk keimanan dan akidah). Dalam perkembangan selanjutnya kata syariah tertuju atau digunakan untuk menunjukan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Quran dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad).[2]
Maka dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa hukum ekonomi syariah adalah kumpulan norma dan aturan yang berlaku di suatu negara, yang berkaitan dengan ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang berprinsip pada hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Quran dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad).
Dikutip dari Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi lihat buku
Penulis : Nur Wahid
Penerbit : Wawasan Ilmu
Terbit : November 2022
[1] Mardani, Hukum Bisnis Syariah, hlm. 2.
[2] Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam: Sejarah, Teori dan Konsep (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 34.
[1] Idri, Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 1.
[2] Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 1 angka 1
[1] Mardani, Hukum Bisnis Syariah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hlm. 1.