Deskripsi
Saat ini, hubungan sosial yang kompleks telah menyoroti masalah kejahatan sebagai salah satu masalah terpenting di tingkat internasional. Pelanggaran norma sosial seringkali menimbulkan masalah bagi kohesi sosial dan dapat menimbulkan rasa takut dan tidak aman. Penyebab dan akibat dari tindakan kriminal sedang diselidiki oleh ribuan ilmuwan di seluruh dunia dan tentu saja metode dan teknik untuk menangani kejahatan memiliki tempat yang menonjol dalam pencarian mereka. Perang melawan kejahatan dipercayakan pada layanan negara yang dipanggil untuk mengelola masalah secara paralel dengan pelaksanaan kekuasaan negara. Seringkali dan tergantung pada tingkat pembentukan demokratis suatu negara, tindakan nakal hanyalah reaksi terhadap kekuasaan yang berdaulat. Itulah mengapa kebutuhan untuk melindungi hak-hak dasar individu dan sosial dalam masyarakat dan negara demokratis menciptakan tuntutan baru pada proses kontrol sosial dan membuat masalah kejahatan menjadi lebih kompleks. Selain itu, kejahatan memiliki karakter yang semakin transnasional dan terorganisir.
Kriminologi menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab, akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tegasnya, kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya, mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
Kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana kepada hubungan perbuatan dan akibat (hokum sebab akibat). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan.
Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan.
Untuk menjelaskan fenomena kejahatan ada tiga aliran pemikiran, yaitu kriminologi klasik bahwa kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum artinya kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan, kriminologi positivis yaitu mengarahkan usaha untuk menganalisis sebab-sebab prilaku kejahatan melalui studi ilmiah, dan kriminologi kritis yaitu tidak berusaha menjawab persoalan-persoalan apakah prilaku manusia bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangunan dunianya dimana dia hidup. Penanggulangan kejahatan tentu mencari faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sehingga dengan penemuan faktor-faktor menimbulkan kejahatan dapat memberi bahan untuk menyusun penanggulangan kejahatan.
Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 527 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.