FIKIH MUNAKAHAT: Kajian Tentang Problematika Pernikahan Kontemporer Penulis: Dr. Agus Hermanto, M.H.I. & Rohmi Yuhani’ah, M.Pd.I.

Rp 190.500

Kajian Fikih Munakahat merupakan salah satu kajian yang selalu menarik untuk dikaji, mengingat bahwa persoalan yang berkaitan tentang pernikahan selalu muncul, sehingga kajian ini menjadi salah satu kajian yang kontekstual dan kontemporer.
Buku ini tidak hanya mengkaji tentang perkawinan secara normatif (kajian fikih), melainkan juga dicantumkan beberapa aturan dalam perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2074 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan beberapa perubahannya secara dinamis, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pasal Perubahan Batasan Usia Minimal Pernikahan.
Hadirnya buku ini adalah merespon atas perubahan aturan tersebut, sehingga penting kiranya dibaca oleh para akademisi, ilmuan, agamawan dan bahkan masyarakat pada umumnya.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 506 halaman

Kategori: , , ,

Deskripsi

Kajian Fikih Munakahat merupakan salah satu kajian yang selalu menarik untuk dikaji, mengingat bahwa persoalan yang berkaitan tentang pernikahan selalu muncul, sehingga kajian ini menjadi salah satu kajian yang kontekstual dan kontemporer.
Buku ini tidak hanya mengkaji tentang perkawinan secara normatif (kajian fikih), melainkan juga dicantumkan beberapa aturan dalam perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2074 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan beberapa perubahannya secara dinamis, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pasal Perubahan Batasan Usia Minimal Pernikahan.
Hadirnya buku ini adalah merespon atas perubahan aturan tersebut, sehingga penting kiranya dibaca oleh para akademisi, ilmuan, agamawan dan bahkan masyarakat pada umumnya.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 506 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FIKIH MUNAKAHAT: Kajian Tentang Problematika Pernikahan Kontemporer Penulis: Dr. Agus Hermanto, M.H.I. & Rohmi Yuhani’ah, M.Pd.I.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shopping cart

close