Hukum Asuransi : Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi Penulis : Firly Fatharani Hafizha, S.H. & Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H.

Rp 71.500

Buku ini membahas mengenai Hukum Asuransi (Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi). Hal ini perlu diketahui karena Industri perasuransian yang sehat, akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Masalahnya adalah terdapat berbagai modus operandi terjadinya tindak pidana khususnya penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, sehingga perlu penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi.
Buku ini terdiri dari 5 Bab itu BAB 1 PENDAHULUAN menguraikan tentang Pengantar, State of the Art/Novelty/Kebaruan. Bab 2 TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DAN USAHA PERASURANSIAN menjelaskan mengenai Perusahaan Pialang Asuransi, dan Usaha Perasuransian. Bab 3 membahas mengenai TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PREMI OLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI mencakup Pengertian Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialan Asuransi, Sanksi Adminstratif dan Ketentuan Pidana. BAB 4 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PREMI OLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI meliputi Modus Operandi atau Faktor Penyebab Tindak Pidana Khususnya Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan analisa kasus. Bab 5 Penutup terdiri kesimpulan dan saran.
Buku ini dibuat dalam rangka melengkapi dan memenuhi literatur atau buku wajib untuk mata kuliah Hukum Asuransi di Perguruan Tinggi atau Universitas di Indonesia. Buku ini juga perlu bagi masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui Hukum Asuransi khususnya Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 154 halaman

Kategori: , ,

Deskripsi

Buku ini membahas mengenai Hukum Asuransi (Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi). Hal ini perlu diketahui karena Industri perasuransian yang sehat, akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Masalahnya adalah terdapat berbagai modus operandi terjadinya tindak pidana khususnya penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, sehingga perlu penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi.
Buku ini terdiri dari 5 Bab itu BAB 1 PENDAHULUAN menguraikan tentang Pengantar, State of the Art/Novelty/Kebaruan. Bab 2 TINJAUAN UMUM PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DAN USAHA PERASURANSIAN menjelaskan mengenai Perusahaan Pialang Asuransi, dan Usaha Perasuransian. Bab 3 membahas mengenai TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PREMI OLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI mencakup Pengertian Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialan Asuransi, Sanksi Adminstratif dan Ketentuan Pidana. BAB 4 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PREMI OLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI meliputi Modus Operandi atau Faktor Penyebab Tindak Pidana Khususnya Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan analisa kasus. Bab 5 Penutup terdiri kesimpulan dan saran.
Buku ini dibuat dalam rangka melengkapi dan memenuhi literatur atau buku wajib untuk mata kuliah Hukum Asuransi di Perguruan Tinggi atau Universitas di Indonesia. Buku ini juga perlu bagi masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui Hukum Asuransi khususnya Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 154 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Asuransi : Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi Penulis : Firly Fatharani Hafizha, S.H. & Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shopping cart

close