HUKUM PAJAK Penulis : Gania Fasya, Diar Faroha, M. Afri Ramadhan

Rp 51.500

Pajak merupakan iuaran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi wajib pajak yang membayarnya sesuai dengan peraturan. Pajak tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta berguna untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintah. Karakter dari pajak sendiri salah satunya adalah pemungutan yang harus berdasarkan Undang-undang. Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikuk bersama rakyat, sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil-wakil parlemen atau DPR.
Pada dasarnya hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan juga pemerintah atau pemungut pajak yang bersangkutan. Hukum pajak bersifat publik dalam mengatur hubungan negara orang atau badan hukum yang wajib untuk membayar pajak tersebut. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peratuiran yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang kas atau negara.

Ukkuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 86 halaman

Kategori: ,

Deskripsi

Pajak merupakan iuaran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang bagi wajib pajak yang membayarnya sesuai dengan peraturan. Pajak tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk serta berguna untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara dalam penyelenggaraan pemerintah. Karakter dari pajak sendiri salah satunya adalah pemungutan yang harus berdasarkan Undang-undang. Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akan dipikuk bersama rakyat, sehingga dalam proses perumusannya memerlukan peran serta masyarakat sebelum ditentukan oleh wakil-wakil parlemen atau DPR.
Pada dasarnya hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan juga pemerintah atau pemungut pajak yang bersangkutan. Hukum pajak bersifat publik dalam mengatur hubungan negara orang atau badan hukum yang wajib untuk membayar pajak tersebut. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peratuiran yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang kas atau negara.

Ukkuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 86 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PAJAK Penulis : Gania Fasya, Diar Faroha, M. Afri Ramadhan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shopping cart

close