Deskripsi
Istilah perusahaan adalah kegiatan usaha atau usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Berdasarkan pemahaman perusahaan, menurut pemerintah Belanda, ketika membacakan Memoriale van Toelichting RUU Wetboek van Koophandel di depan parlemen, hal ini dilakukan secara terus menerus dan terbuka untuk mencari kepentingan sendiri, dalam posisi tertentu. Semua tindakan. Pasal 1 (b) Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan UU No. 3 Tahun 1982 menyatakan: Wilayah adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan/atau mencari keuntungan.
Hukum perusahaan adalah kumpulan Undang-undang yang berlaku untuk menjalankan bisnis sehari-hari. Pengertian yang lebih luas adalah mencakup bidang hukum seperti hukum kontrak, hukum sewa menyewa dan konstuksi. Di Indonesia, perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yayasandanKoperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (FA) dan Persekutuan Komanditeratau CV. Hukum perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha, bahwa keseluruhan aturan hukum dimana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan. Hukum perusahaan (corporate law) merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa Bab yang termuat dalam KUHPerdata lain yang mengatur tentang perusahaan atau hukum tertulis yang belum dikodifikasi, sesuai dengan perkembangan zaman perdagangan hal ini maka sebagain dari hukum perusahaan adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika dalam hukum dagang disebutkan bahwa merupakan sumber hukum khusus (lex specialis)¸ dan hukum perdata sifatnya lex generalis, maka hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 161 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.