Deskripsi
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya pengelolaan zakat yang terpadu dalam mewujudkan ekosistem filantropi Islam yang berkelanjutan. Zakat tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban ibadah individual, melainkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Melalui buku ini, penulis menekankan perlunya sistem manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman untuk mencapai kesejahteraan Bersama.
Secara substantif, mengkaji landasan normatif zakat dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial. Penulis memaparkan sejarah panjang pengelolaan zakat dari masa Rasulullah hingga era modern, termasuk keberhasilan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menjadi inspirasi tata kelola saat ini,. Di Indonesia, pengelolaan ini diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang memberikan landasan bagi lembaga seperti BAZNAS dan LAZ untuk beroperasi secara profesional dan terorganisasi.
Mendalami tata kelola organisasi pengelola zakat melalui penerapan prinsip Good Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah. Pembahasan mencakup perencanaan strategis, manajemen risiko, hingga kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia amil yang kompeten. Selain itu, penulis mengeksplorasi strategi fundraising modern, termasuk penggunaan teknologi digital dan crowdfunding, guna memperluas jangkauan muzaki serta meningkatkan partisipasi masyarakat di era digital.
Fokus utama lainnya adalah konsep zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi mustahik agar mencapai kemandirian jangka Panjang. Melalui berbagai program seperti pengembangan UMKM, bantuan modal usaha, dan pendampingan, zakat diarahkan untuk menciptakan dampak sosial yang terukur. Tujuan ideal dari model ini adalah terjadinya graduasi mustahik menjadi muzaki, di mana penerima manfaat bertransformasi menjadi pihak yang mampu memberi, sehingga rantai kemiskinan dapat terputus secara sistematis.
Sebagai penutup, menawarkan model Integrated Islamic Philanthropy yang mensinergikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam satu ekosistem terpadu. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas program sosial. Dengan dukungan teknologi informasi dan pengukuran dampak yang akurat, integrasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem filantropi yang stabil, inklusif, dan memberikan manfaat luas bagi pembangunan berkelanjutan.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Tebal: 175 halaman
ISBN: 978-623-132-811-3


Ulasan
Belum ada ulasan.