Model Kelembagaan Usahatani Garam Kabupaten Jepara dengan Shariah Hybrid Contract Penulis: Edi Susilo, S.E., M.E., dkk

Rp 66.000

Penulis:
Edi Susilo, S.E., M.E.
Mahmudatus Saadiyah, S.Sy., M.E.Sy.
Prof. Dr. H. Subaidi, M.Ag.

Garis pantai Kabupaten Jepara membentang sepanjang 72 km, dan berbatasan langsung dengan laut jawa, berpotensi dikembangkan usahatani garam. Usahatani garam yang selama ini berlangsung secara turun temurun, perlu disentuh teknologi dan pemberdayaan bagi pelaku/petani garam oleh pemerintah dan Lembaga non-pemerintah. Permasalahan utama tataniaga garam adalah harga garam, cuaca, regulasi tata niaga dan inovasi, selain permintaan garam secara kualitas dan kuantitas yang terus meningkat di Indonesia. Permasalahan tataniaga garam bisa teratasi bila sumber masalah dapat diidentifikasi, ditemukan solusi serta tindak lanjut kebijakan dan implementasinya. Kebijakan yang merugikan petani garam sudah semestinya dievaluasi, seperti kebijakan import garam.
Desain Shariah Hybrid Contract untuk kelembagaan ekonomi usahatani garam di Kabupaten Jepara didasarkan pada kerangka konseptual penelitian, yang menjelaskan interaksi antar pemangku kepentingan dalam produksi dan tataniaga garam di Kabupaten Jepara. Desain ini bertujuan untuk mengurangi potensi biaya transaksi, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, memastikan stabilitas harga, menjamin ketersediaan peralatan bagi petani dengan harga yang kompetitif, menjamin kualitas garam dari produsen ke pembeli, mengamankan kapasitas penyimpanan garam, dan memberikan kepastian pembelian dengan harga yang wajar bagi petani.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 133 halaman

Kategori: , ,

Deskripsi

Penulis:
Edi Susilo, S.E., M.E.
Mahmudatus Saadiyah, S.Sy., M.E.Sy.
Prof. Dr. H. Subaidi, M.Ag.

Garis pantai Kabupaten Jepara membentang sepanjang 72 km, dan berbatasan langsung dengan laut jawa, berpotensi dikembangkan usahatani garam. Usahatani garam yang selama ini berlangsung secara turun temurun, perlu disentuh teknologi dan pemberdayaan bagi pelaku/petani garam oleh pemerintah dan Lembaga non-pemerintah. Permasalahan utama tataniaga garam adalah harga garam, cuaca, regulasi tata niaga dan inovasi, selain permintaan garam secara kualitas dan kuantitas yang terus meningkat di Indonesia. Permasalahan tataniaga garam bisa teratasi bila sumber masalah dapat diidentifikasi, ditemukan solusi serta tindak lanjut kebijakan dan implementasinya. Kebijakan yang merugikan petani garam sudah semestinya dievaluasi, seperti kebijakan import garam.
Desain Shariah Hybrid Contract untuk kelembagaan ekonomi usahatani garam di Kabupaten Jepara didasarkan pada kerangka konseptual penelitian, yang menjelaskan interaksi antar pemangku kepentingan dalam produksi dan tataniaga garam di Kabupaten Jepara. Desain ini bertujuan untuk mengurangi potensi biaya transaksi, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, memastikan stabilitas harga, menjamin ketersediaan peralatan bagi petani dengan harga yang kompetitif, menjamin kualitas garam dari produsen ke pembeli, mengamankan kapasitas penyimpanan garam, dan memberikan kepastian pembelian dengan harga yang wajar bagi petani.

Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 133 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Model Kelembagaan Usahatani Garam Kabupaten Jepara dengan Shariah Hybrid Contract Penulis: Edi Susilo, S.E., M.E., dkk”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shopping cart

close