Deskripsi
Buku ini mencoba menghadirkan analisis komprehensif terhadap rekonstruksi hukum hak asuh anak (hadanah) dalam sistem hukum keluarga Islam Indonesia. Dengan mengintegrasikan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, teori perlindungan anak, serta pendekatan child-centric, menawarkan fondasi normatif dan metodologis bagi pembaruan hukum hak asuh anak pasca perceraian.
Bab I mengkaji kebutuhan mendesak untuk merumuskan kembali hukum hadanah melalui penelaahan atas skala persoalan, dasar-dasar normatif, serta bangunan maqāṣidī yang diperlukan guna menata ulang paradigma penetapan hak asuh anak, khususnya dalam konteks pasca perceraian. Bab II menyajikan analisis perbandingan antara konsep hak asuh dalam sistem hukum positif Indonesia dan doktrin fikih Islam, dengan menyoroti kerumitan sengketa, kualifikasi serta persyaratan pengasuh, hierarki prioritas, dan sejumlah aspek yuridis lainnya, termasuk ketentuan mengenai ujrah, nafkah hadanah, dan hak akses atau kunjungan orang tua.
Bab III mendalami penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam penetapan hak asuh, khususnya melalui analisis maslahat–mafsadat sebagai instrumen penilaian yudisial. Bab IV menempatkan ijtihad hakim sebagai pilar utama dalam pembaruan hukum, mengevaluasi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, serta menawarkan arah yurisprudensi baru berbasis prinsip best interests of the child. Pembahasan mengenai konsep joint custody dan analisis putusan-putusan Mahkamah Agung memperkukuh argumentasi mengenai kebutuhan reformasi.
Bab V menyajikan studi komparatif hukum hak asuh anak di Arab Saudi, Qatar, dan Malaysia untuk memperkaya perspektif hukum Indonesia melalui praktik internasional dan preseden regional.
Melalui pendekatan normatif, yuridis-komparatif, dan analisis yurisprudensi, buku ini mengajukan kerangka pembaruan hukum hak asuh anak yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada perlindungan optimal terhadap kepentingan terbaik anak.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Tebal: 451 halaman
ISBN: dalam proses


Ulasan
Belum ada ulasan.