Deskripsi
Buku ini mengawali pembahasannya dengan menguraikan kedudukan norma hukum dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana norma hukum tersebut menjadi norma tertulis yang mengejawantah dalam beberapa bentuk instrumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, legislasi semu, putusan pengadilan, keputusan dan Tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, serta perjanjian. Dan untuk mendapatkan gambaran mengenai aspek historis, pada Bab Dua dijelaskan bagaimana perkembangan peraturan perundang-undangan sejak masa Hindia Belanda sampai dengan saat ini termasuk hierarki peraturan perundang-undangan yang ada saat itu dan siapa yang berwenang untuk menyusunnya.
Bab Tiga buku ini menjelaskan tentang kewenangan dan aspek pembentukan produk hukum daerah, serta bentuk norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya diuraikan mengenai asas, prosedur, dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah, urgensi naskah akademik dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, serta bagaimana pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum daerah, terutama peraturan daerah.
Pada Bab berikutnya dikemukakan mengenai kedudukan, fungsi dan materi muatan produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan dan penetapan. Penjelasan penting dalam bab ini adalah uraian tentang bagaimana mengidentifikasi masalah yang akan diatur, tujuan yang ingin dicapai, peraturan perundang-undangan yang terkait (baik vertikal maupun horizontal), termasuk pembahasan tentang bagaimana merumuskan ruang lingkup pengaturan, elemen pengaturan, dan sistematika produk hukum daerah.
Selanjutnya Bab Lima menjelaskan mengenai ragam bahasa peraturan perundang-undangan, termasuk apa yang menjadi ciri khasnya sebagai ragam bahasa hukum. Untuk melengkapi pemahaman dalam merumuskan norma hukum dalam redaksi pasal. Bab ini juga menguraikan kategori, relasi, wujud dan sifat norma dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, bab ini mengemukakan dua bahasan penting yang kerap terlewatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu kesalahan teknis penulisan (clerical error) dan pemakaian tanda baca.
Buku ini ditutup dengan penjelasan mengenai pengarusutamaan beberapa isu yang harus menjadi dasar dalam penyusunan norma, seperti hak asasi manusia, tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesetaraan gender. Dalam bab ini, diuraikan mengapa ketiga hal tersebut harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan produk hukum daerah.
Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 276 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.