Deskripsi
Buku ini berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Tata Kelola Persuteraan” merupakan hasil penelitian yang mengambil lokasi di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi selatan. Kajian ini berupaya untuk menggambarkan, menjabarkan, mengungkapkan, menjelaskan, menganalisis karakteristik pola, model hubungan antara pemanfaatan sumber daya persuteraan dan masyarakat sebagai sasaran pemberdayaan dan pengelola sutera di Kecamatan Sabbangparu. Sebagai catatan dalam Buku ini, sekiranya ditetapkannya regulasi akan persuteraan alam, sehingga pemberdayaan dan pengembangannya lebih terprogram, terarah, dan sistematis. Meningkatkan aktivitas dan pengkajian persuteraan melalui pelatihan dan penyuluhan kepada kaum perempuan pengembang persuteraan, menentukan harga produksi dan berstandar. Lebih mempromosikan penggunaan alat tenun modern secara merata di semua kecamatan sehingga masyarakat pedesaan memahami akan tenun modern tanpa meninggalkan kebiasaan tenun tradisional mereka. Tidak adanya pasokan bahan baku sutera berdampak terhadap lesunya industri kerajinan sutera di Kabupaten Wajo sehingga hal yang mendesak dan musti untuk dilakukan demi keberlangsungan industri persuteraan alam, yakni dengan melakukan impor bibit ulat sutera. Termasuk penting adanya perlindungan hukum terhadap kekayaan sutera yang dimiliki Kabupaten Wajo seperti hak cipta motif khas sutera Wajo, termasuk adanya perlindungan hak merek terhadap sarung sutera yang dihasilkan oleh para pengrajin sutera. Hal ini untuk mewaspadai klaim daerah lain terhadap kerajinan sutera di Kabupaten Wajo.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 150 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.