Politik Hukum Islam di Indonesia, Penulis : Ismail Marzuki, M.A.Hk.

Rp 70.500

Ideologi (dalam bahasa Arab: al-i>diyu>lu>jiyah) yang dianut oleh suatu negara akan erat kaitannya dengan tujuan (visi-misi) yang ingin dicapai oleh negara tersebut. Bidang hukum yang berkaitan langsung dengan tujuan negara adalah politik hukum. politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Jika dilihat dari pengertian politik hukum di atas, maka politik hukum Islam adalah legal policy atau arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
Studi politik hukum dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, arah resmi tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan (legal policy) guna mencapai tujuan negara yang mencakup penggantian hukum lama dan pembentukan hukum yang baru. Kedua, latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya hukum, termasuk arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan. Ketiga, persoalan-persoalan politik di sekitar perumusan dan penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum yang telah digariskan. Dari ketiga pembagian dalam studi politik hukum tersebut di atas, kajian politik hukum ini adalah studi politik hukum dalam kelompok yang kedua, karena studi ini melakukan kajian terhadap latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya hukum, termasuk di dalamnya arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan.

Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 160 halaman

Kategori: ,

Deskripsi

Ideologi (dalam bahasa Arab: al-i>diyu>lu>jiyah) yang dianut oleh suatu negara akan erat kaitannya dengan tujuan (visi-misi) yang ingin dicapai oleh negara tersebut. Bidang hukum yang berkaitan langsung dengan tujuan negara adalah politik hukum. politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Jika dilihat dari pengertian politik hukum di atas, maka politik hukum Islam adalah legal policy atau arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
Studi politik hukum dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, arah resmi tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan (legal policy) guna mencapai tujuan negara yang mencakup penggantian hukum lama dan pembentukan hukum yang baru. Kedua, latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya hukum, termasuk arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan. Ketiga, persoalan-persoalan politik di sekitar perumusan dan penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum yang telah digariskan. Dari ketiga pembagian dalam studi politik hukum tersebut di atas, kajian politik hukum ini adalah studi politik hukum dalam kelompok yang kedua, karena studi ini melakukan kajian terhadap latar belakang politik dan subsistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya hukum, termasuk di dalamnya arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan.

Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 160 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Politik Hukum Islam di Indonesia, Penulis : Ismail Marzuki, M.A.Hk.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Shopping cart

close