Deskripsi
Penulis :
Dr. Ir. Lucky Caroles, S.T., M.T., IPM
Prof. Ir. Sakti Adji Adisasmita, M.Si., M.Eng.Sc., Ph.D, IPU, ASEAN Eng
Prof. Dr. Eng.Ir.Adi Maulana, ST, M.Phil
Markas pemerintah untuk setiap negara terletak di ibu kotanya, sebagaimana ditentukan oleh hukum nasionalnya. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Ibukota berfungsi sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi, menampilkan sisi budaya bangsa, dan mengekspresikan identitas nasional yang berbeda. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2019. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan sejumlah kajian terkait tahapan pemindahan IKN, antara lain dampak ekonomi, kesiapan daerah , dan kemungkinan pengembangan kawasan industri. Namun, pemerintah tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah sehingga ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur. Kurangnya air yang cukup untuk konsumsi publik adalah krisis. Pemerintah Indonesia memilih Pulau Kalimantan sebagai ibu kota baru karena lokasinya yang strategis di tengah Indonesia, infrastruktur yang lengkap, dan risiko bencana yang rendah. Langkah ini dimaksudkan untuk mendistribusikan penduduk secara lebih merata, karena setiap tahun terjadi ledakan penduduk yang mengisi pulau Jawa dan Jakarta dengan orang-orang yang mencari pekerjaan untuk menghidupi diri sendiri. Pemerintah menambahkan, pemerataan ekonomi menjadi alasan utama pengusiran IKN dari Jawa, karena pembangunan pusat-pusat ekonomi baru di luar Jawa terhambat oleh pemerintahan dan operasi bisnis yang berbasis di Jawa. Bambang Brodjonegoro, Kepala Bappenas, menambahkan kesenjangan antar wilayah secara keseluruhan telah memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan pemerintah ingin mempercepat pemerataan ekonomi dan menutup kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa. Ibukota Kaltim dipindahkan ke Kaltim untuk menggeser pusat perekonomian dari gravitasi ekonomi nusantara. IKN, Samarinda, dan Balikpapan direncanakan membentuk trio kota yang akan menggerakkan perekonomian Indonesia dan memperkuat rantai nilai domestik di seluruh tanah air. IKN akan berkembang menjadi Superhub yang relevan secara regional, terhubung secara global, dan menginspirasi bagi semua orang. Pengalihan IKN erat kaitannya dengan kebijakan pengelolaan sumber daya yang ada, baik di lokasi IKN baru maupun di daerah penyangga sekitar IKN. Hubungan kebijakan pembangunan antara kawasan penyangga dan IKN akan sangat erat dan perlu diketahui peran keduanya dalam hubungan tersebut. Penguatan hubungan keduanya akan berimplikasi positif bagi keberhasilan transfer IKN baru.
Tebal : 182 halaman
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Ulasan
Belum ada ulasan.