Deskripsi
Penulis:
Margo Hadi Pura, S.H., M.H.
Afif Alamsyah, S.H., M.H.
Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H.
Kejahatan terorganisasi (kejahatan terorganisir) atau kejahatan terencana adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang sangat terpusat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal pada tingkat transnasional, nasional, atau lokal, dengan tujuan paling sering untuk mendapatkan keuntungan. Jika kejahatan terorganisir umumnya dianggap sebagai bentuk bisnis ilegal, beberapa organisasi kriminal, seperti kelompok teroris, pasukan pemberontak, dan separatis, mempunyai motif politik. Terkadang organisasi kriminal memaksa orang untuk berbisnis dengan mereka, seperti ketika sebuah geng memeras uang dari pemilik toko untuk “jaminan perlindungan”. Geng jalanan sering dianggap sebagai kelompok kejahatan terorganisir atau di bawah definisi yang lebih ketat dari kejahatan terorganisir, jika menjadi cukup terstruktur dapat dianggap sebagai terorganisir. Organisasi kriminal juga dapat disebut sebagai geng, mafia, gerombolan preman, ring, atau sindikat, jaringan, subkultur, dan komunitas penjahat yang terlibat dalam kejahatan terorganisir dapat disebut sebagai dunia penjahat atau dunia mafia. Sosiolog kadang-kadang membedakan “mafia” sebagai jenis kelompok kejahatan terorganisir yang mengkhususkan diri dalam penyediaan perlindungan ekstra-yudisial dan penegakan hukum semu.
Ukuran 15,5 x 23 cm
Tebal 250 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.