Deskripsi
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Hukum Waris merupakan ketentuan yang memuat aturan tentang proses penerusan dan peralihan harta kekayaan kepada satu generasi kepada generasi berikutnya. Di dalam prakteknya, proses pewarisan merupakan salah satu permasalahan yang dianggap sensitive dan
juga tidak sederhana. Di dalam beberapa kasus, persoalan harta warisan ini bahkan bisa menimbulkan konflik bahkan perpecahan dalam keluarga. Oleh karena itu untuk dapat mencegah permasalahan mengenai pewarisan tersebut maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta
warisan kepada segenap ahli waris. Tidak dapat dimungkiri bahwa hukum waris di Indonesia
masih bersifat pluralisme, yang mana terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris sebagaimana diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Oleh karena itu, disusunnya buku ini memberikan secercah harapan baru kepada pembaca untuk menyelesaikan kasus-kasus pewarisan yang ada di masyarakat, khususnya hukum waris islam. Buku ini tidak hanya bermafaat bagi mahasiswa dan akademisi, namun juga cukup memberikan kontribusi bagi praktisi, aparat pemerintah maupun masyarakat umum untuk mempelajari serta mengimplementasikan pengetahuan mengenai hukum waris islam di Indonesia.
TEBAL BUKU : viii + 144
TERBIT : September 2021
PENULIS :
Prof Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H.
Dr. Nur Chanifah, S.Pd.I., M.Pd.I., dkk
Ulasan
Belum ada ulasan.