Deskripsi
Perkembangan industri ekonomi syariah di Indonesia membawa implikasi penting bagi praktik hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang lahir dari hubungan kontraktual berbasis akad syariah. Di satu sisi, sistem hukum nasional masih berakar pada tradisi civil law yang tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di sisi lain, praktik ekonomi syariah menuntut penerapan prinsip-prinsip fiqh muamalat yang menekankan nilai amanah, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan perikatan. Buku ini hadir untuk menjembatani dua kerangka hukum tersebut melalui analisis komprehensif mengenai dinamika hukum perjanjian dalam konteks ekonomi syariah.
Melalui pendekatan komparatif dan analitis, buku ini menguraikan fondasi konseptual perjanjian dan akad, menelusuri proses terbentuknya hubungan kontraktual, serta membahas berbagai patologi dalam perikatan seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Pembahasan tidak berhenti pada tataran teori, tetapi juga diperkuat dengan analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan dalam sengketa ekonomi syariah, sehingga pembaca dapat melihat secara langsung bagaimana doktrin hukum diterapkan dalam praktik peradilan.
Buku ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam sengketa ekonomi syariah tidak hanya bergantung pada kekuatan substansi akad, tetapi juga pada ketepatan konstruksi gugatan dan kedisiplinan dalam hukum acara. Dengan gaya analisis yang sistematis dan berbasis praktik peradilan, menjadi referensi penting bagi hakim, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, serta praktisi ekonomi syariah yang ingin memahami integrasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam sistem hukum Indonesia.
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Tebal: 256 halaman
ISBN: dalam proses


Ulasan
Belum ada ulasan.