Deskripsi
Indonesia merupakan negara hukum yang modern sehingga menuntut negara untuk berperan aktif dalam penyelenggaraannya. Peran aktif negara bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat salah satunya dengan bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dituangkan di UUD 1945, dilaksanakan oleh UU No. No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dari dasar hukum tersebut sebuah implementasi atas pemenuhan Hak Asasi dan keadilan bagi warga negara.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT. Askes secara pengelolaan dan tujuan memiliki perbedaan yang cukup besar. Pengawasan BPJS Kesehatan dilakasanakan oleh pengawas internal dan eksternal dimana masing-masing pengawas memiliki fungsi dan tugas sendiri-sendiri sehingga tidak saling tumpang tindih, terlebih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang cukup pelik dari kelembagaan, provider dengan JKN, pasien dengan JKN dan/atau fasilitas kesehatan, sampai dengan permasalahan fraud yang belum tertuntaskan. Dari buku ini diharapkan dapat membantu pembaca untuk memahmi konsep-konsep dasar akan jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Ukuran 15,5 x 23 cm
Ketebalan 183 halaman
ISBN 978-623-5493-15-2
Ulasan
Belum ada ulasan.