Deskripsi
Mekanisme pemilihan kepala daerah secara demokratis menurut Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seharusnya tidak dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah secara langsung, tetapi juga pemilihan kepala daerah melalui perwakilan sepanjang demokratis dan konstitusional. Hal ini disebabkan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya, khususnya menyangkut kemanfaatannya dari segi pembiayaannya yang diprioritaskan bagi kesejahteraan rakyat.
Ketentuan pemilihan kepala daerah, berbeda dengan ketentuan Pemilihan Presiden menurut Pasal 6A ayat (1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dengan demikian dalam pemilihan kepala daerah bersifat “Open Legal Policy” dalam artian masih terbuka kemungkinan untuk dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD, sedangkan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersifat “Close Legal Policy” artinya tertutup kemungkinan untuk dilaksanakan secara tidak langsung, karena Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan demikian.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 341 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.